Bawaslu Raih Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu meraih Sertifikat Sistem Manjemen Mutu ISO 9001 : 2015 dari Sertifikat System Manajemen Mutu Badan Sertifikasi Internasional Quay Audit dari United Kingdom Limited Company.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Bawaslu terhadap peningkatan mutu kinerja secara keseluruhan dan peningkatan lembaga berdasarkan standar internasional. Sertifikat diserahkan directur ICE CERT, Ashary, kepada Ketua Bawaslu, Abhan pada kegiatan SPIP di Palembang, Kamis (22/11/2018).

Keterangan Bawaslu Menjadi Penentu Dalam Persidangan PHPU
Ditulis oleh : nurisman pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Keterangan Bawaslu, baik secara lisan maupun tulisan, menjadi penentu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan, penyusunan keterangan tertulis harus komprehensif, memaparkan kondisi sebenarnya secara lengkap dari berbagai aspek baik aspek pencegahan, aspek pengawasan maupun aspek tindak lanjutnya, disertai dengan bukti-buktinya.

DPT Harus Valid, Mutakhir, dan Komprehensif
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Bandung, Badan Pengawas Pemilu - Semangat dari lembaga pengawas pemilu salah satunya adalah mewujudkan kualitas daftar pemilih tetap (DPT). DPT harus memenuhi tiga unsur utama antara lain valid, mutakhir dan komprehensif yaitu memuat elemen-elemen yang harus termuat di dalam DPT. Berdasarkan hasil pengawasan, termasuk hasil pengawasan dari di tingkat kecamatan dan direkap secara berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi sampai disatukan di Bawaslu RI, masih ditemukan banyak permasalahan soal daftar pemilih, seperti masalah DPT ganda.

Keterbukaan Bawaslu Ditunjang Infrastruktur Data dan Informasi
Ditulis oleh : M Agus Saifuddin pada :

Palembang, Badan Pengawas Pemilu - Belum lama Bawaslu mendapatkan predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat. Dari seluruh lembaga nonstruktural yang dinilai Komisi Informasi Pusat, Bawaslu berada di peringkat tiga dalam mengelola dan melayani informasi publik. Capaian ini menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin tidak lepas dari peran teknologi informasi yang infrastrukturnya dikelola Sub Bagian Data dan Informasi.

Rencana Bawaslu Bentuk Sentra Gakkumdu Luar Negeri
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, untuk menegakkan keadilan Pemilu, Bawaslu berencana akan membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di luar negeri.

Sentra Gakkumdu luar negeri ini, sambung Dewi, yang akan memproses segala bentuk pelanggaran pidana Pemilu 2019 di luar negeri.

Ketua Bawaslu: Tiga Elemen untuk Suksesnya Pemilu 2019
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Asahan, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan bahwa sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu ini tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Minimal ada tiga elemen yang punya peran besar untuk suksesnya Pemilu 2019.

Pertama, Penyelenggara Pemilu KPU Bawaslu, KPU dan Bawaslu harus bisa menjalankan Pemilu sebaik-baiknya, yaitu dengan menjaga integritas penyelenggaraan dan integritas sebagai penyelenggara.

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Bangun Kampung Pengawasan di Asahan
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Asahan, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI, Abhan meresmikan Kampung
Pengawasan Pemilu 2019 di Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (19/11/2018). Pembentukan Kampung Pengawasan Pemilu adalah konsep strategis Bawaslu Kabupaten Asahan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pada saat berlangsungnya tahapan Pemilu 2019.

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Luar Jadwal
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, peserta Pemilu belum diperbolehkan melakukan rapat umum serta iklan kampanye di media cetak dan elektronik.

"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 telah menyebutkan jadwal kampanye melalui rapat umum dan iklan kampanye di media massa, 21 hari sebelum masa tenang berarti pada tanggal 24 Maret-13 April 2019," jelas Dewi dalam Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilu, di Banjar Kalimantan Selatan, Jumat (16/11/2018).

Ratna Dewi: Tak Ada Kepentingan Dalam Penindakan Pelanggaran
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu mengedepankan azas keadilan, bukan berdasarkan adanya kepentingan.

"Penindakan pelanggaran Pemilu merupakan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan keadilan Pemilu. Untuk itu, Bawaslu bekerja bukan karena ada kepentingan," tegas Ratna Dewi dalam Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilu, di Banjar Kalimantan Selatan, Jumat (16/11/2018).

Fritz: Keterangan Tertulis Mesti Disusun Secara Komprehensif
Ditulis oleh : abdul hamid idrus pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 di Bogor, Jumat (16/11/2018). Ia mengimbau agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyusun keterangan tertulis yang komprehensif apabila terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu Rekomendasi Penyempurnaan DPTHP Selama 30 Hari
Ditulis oleh : Baguz Pradana pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Pennyempurnaan dilakukan 30 hari ke depan.
 
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan saat menghadiri Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu 2019, di Jakarta, Kamis, (15/11/2018).
 
Hadapi Pemilu 2019, Sinergitas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Masih Diperlukan
Ditulis oleh : nurisman pada :

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) merupakan pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Ketentuan terkait Sentra Gakkumdu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam rangka peningkatan kapasitas penyidik tindak pidana pemilu, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung menggelar pelatihan penyidik Sentra Gakkumdu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Pangkalpinang, Kamis (15/11/2018).

Bawaslu Akan Beri Pelatihan Bagi Saksi TPS
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang, Bawaslu akan memberikan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) ke para saksi partai politik (parpol).

 

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pelatihan bagi saksi parpol ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para saksi mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.

 

Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan ASN Tidak Berpihak
Ditulis oleh : pratiwi eka putri pada :

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Di masa kampanye, Bawaslu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpihak kepada peserta Pemilu. Jika ada temuan Bawaslu maupun laporan oleh masyarakat terkait keterlibatan ASN ini, Bawaslu akan menindaklanjutinya.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan Di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi Tahun 2018, Selasa (13/11/2018).

 

Bawaslu Ingatkan ASN Dilarang Tunjukkan Keberpihakan Politik
Ditulis oleh : abdul hamid idrus pada :

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. ASN yang kedapatan tidak netral akan diproses sesuai ketentuan.

“Apabila Bawaslu menemukan ASN yang tidak netral, kami akan  proses sesuai ketentuan undang undang yang berlaku,” ujar Ratna pada Rapat Kerja Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat se-Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Senin (12/11/2018).