Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, terus mendorong revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini menurutnya sangat penting agar sesuai perkembangan zaman, terutama terkait fungsi pengawasan Bawaslu dalam pilkada.
Baca juga: Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Laporan di Kabupaten Ende
Fritz menambahkan, gagasan larangan eks narapidana (napi) korupsi maju Pillkada 2020 sangat sejalan dengan adanya revisi UU tersebut. Saat ini, lanjutnya, UU Pilkada belum bisa memfasilitasi gagasan tersebut.
"Kami setuju apabila ada mantan napi koruptor misalnya tidak bisa menjadi kepala daerah. Tetapi harus melalui proses UU karena pembatasan hak hanya boleh melalui UU," cetusnya dalam acara Pembahasan Hasil Kunjungan Lapangan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Kemudian, gagasan adanya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) juga dapat dilakukan. Fritz mengatakan, lembaga pengawas juga setuju dengan e-rekap namun tetap bertolak dari revisi UU Pilkada 10/2016.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilihan
Dia memandang, apabila beberapa gagasan tersebut dibentuk dalam sebuah UU, maka legitimasi prosesnya amat jelas. "Jadi kita harus bisa mengantisipasi perlindungan proses itu yang harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada dan disesuaikan dengan kebutuhan yang direfleksikan pada dua pilkada sebelumnya 2017 dan 2018," tutupnya.
Editor: Ranap Tumpal HS