• English
  • Bahasa Indonesia

Saksi Tak Keberatan, Bawaslu Basel Tak Buat Rekomendasi

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Erik (batik hitam) menjelaskan duduk perkara caleg DPRD Bangka Selatan Dapil IV Partai demokrat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa 30 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Erik membeberkan, alasan tidak keluarkan rekomendasi pembukaan kotak suara di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rima, Basel. Permintaan buka kotak suara tersebut diajukan calon legislatif (caleg) DPRD Bangka Selatan daerah pemilihan IV dari Partai demokrat bernama Sopli. Alasannya, dia menduga ada kecurangan yang mempengaruhi hasil perolehan suara miliknya.

Erik bercerita, awal mula menangani permasalahan Sopli. Bermula Sopli mendatangi kantor Bawaslu Basel setelah pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 21 April. Dirinya bermaksud untuk menyandingkan data C1 salinan miliknya dengan data C1 Bawaslu Basel.

Kedua pihak lalu menyandingkan data di TPS 02 Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Basel. Di TPS tersebut perolehan suara Demokrat sebanyak 66 suara. Dengan uraian 7 suara untuk partai, 56 untuk caleg nomor urut 1 Hendri dan 3 suara caleg nomor 2 atas nama Sopli.

Namun, menurutnya proses penyandingan data tidak berjalan mulus akibat terdapat perbedaan data dari dua dokumen C1 yang dimiliki Sopli.

"Dokumen pertama tertulis jelas angka 56 dengan total suara 66. Sedangkan dokumen kedua tulisan angka 5 tidak jelas, totalnya sama 66," katanya dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/7/2019).

Erik yang menjabat Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Basel ini melanjutkan, untuk data di TPS 06 09 Desa Permis sama dengan yang dimiliki panwas.

Akan tetapi, sebelum pleno tingkat kabupaten/kota, pada 2 Mei 2019, Sopli didampingi kuasa hukumnya datang kembali untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan Simpang Rimba.

Erik menjelaskan, tetelah menerima laporan, Bawaslu Basel melakukan kajian awal. Namun, berdasaran Perbawaslu 7/2018, laporan Sopli telah melewati batas waktu maksimal 7 hari paska pleno PPK. Maka laporan tidak bisa ditindaklajuti.

Dikatakan Erik, saat pleno tingkat kabupaten/kota pada 4 Mei 2019, saksi demokrat yang hadir hanya mengajukan pertanyaan terkait persoalan yang terjadi di TPS 02 06 09. Tapi saksi tersebut tidak menyampaikan keberatan. Sehingga jajaran panwas tidak mengeluarkan rekomendasi.

"Maka Bawaslu Basel tidak keluarkan rekomendasi untuk membuka kotak suara yang di TPS 02 Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, juga TPS 06 dan TPS 09 Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba," ungkapnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu