Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Friz Edward Siregar menyampaikan, ada dua isu besar menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020. Dia menunjuk penggunaan UU 10 Tahun 2016 yang titik tolak berada di Panwaslu dalam fungsi pengawasan dan rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU ini sehingga lebih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita harus menyiapkan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) sesuai dengan kondisi sekarang, " tutur Fritz dalam Rapat Evaluasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jakarta, Senin malam, awal pekan ini.
Baca juga: Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Laporan Caleg DPRD Kota Tangerang
Menurutnya, persoalan dalam tahapan pendaftaran harus dicermati. Fritz meminta masukan apa saja yang akan diusulkan. "Apakah ada dokumen yang disembunyikan dan ada dokumen yang harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu atau apa yang menjadi isi dari PKPU (Peraturan KPU) yang melewati UU?," tanyanya.
Dalam arahan pembukaan FGD tersebut, Fritz berharap evaluasi perbawaslu nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jangan ada bagian yang miss dalam PKPU, dan inilah yang kita usulkan menjadi perubahan atau bisa menjadi catatan bagi KPU dalam hal pengawasan.
"Contoh pengawasan dana kampanyenya, rekening parpol maupun tokoh parpol, apakah harus kita awasi, bagaimana proses sengketa yang muncul dalam jalur hukum nya, dan bagaimana cara kita merespon hal tersebut, karena ini semua bisa diusulkan untuk dimasukan dalam perbawaslu", tegas Fritz.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Harap Sentra Gakkumdu Makin Baik
Acara FGD tersebut hadir pula Bawaslu Kabupaten Lebak, Bawaslu Kota Makassar, sebagai narasumber serta kepala bagian hukum beserta staff sekretariat Bawaslu.
Editor: Ranap Tumpal HS