• English
  • Bahasa Indonesia

MK Pertanyakan KPU Papua Pakai Data Bawaslu Saat Sanding Data

Ki-kan : Anggota Bawaslu Papua Anugerah Pata, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Papua Jamaluddin Lado Rua tengah mengikuti jalannya persidangan PHPU Pileg Papua di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 30 Juli 2019/Foto: Reyn Gloria

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Papua Jamaluddin Lado Rua mengakui kebenaran informasi saat rekapitulasi tingkat provinsi, pihaknya memberikan formulir DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) untuk menjadi data penyanding. Dalam pernyataannya ini, Jamal pun memberikan kesempatan pada Anggota Bawaslu Nabire Yulianus Nokuwo untuk menjelaskan lebih lengkap peristiwa yang terjadi.

Yulianus lalu bercerita, saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi memang terjadi kericuhan dan perdebatan antara saksi partai dan KPU Papua yang membuat Bawaslu Papua mengeluarkan rekomendasi. Bahkan, ada dugaan Anggota Bawaslu Nabire Adriana Sahempa melakukan perubahan suara yang menimbulkan banyak saksi partai keberatan atas hal tersebut. Namun, Yulianus pun membantahnya.

"Saat itu Ibu Adriana hanya memerintahkan kepada panwas distrik untuk segera menyelesaikan persoalan bukan untuk mengubah suara karena memang saat itu ada komplain dari saksi," tutur Yulianus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Atas hal tersebut, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan kebenarannya kepada saksi fakta yaitu saksi dari Partai Demokrat atas nama Izak Randi Hikoyabi. Dalam pernyataannya, Izak menyampaikan ada yang janggal perihal penyandingan data DA1 karena yang dipakai adalah milik Bawaslu Yapen bukanlah KPU Yapen. Terlebih sebelumnya, hingga tingkat kabupaten tidak ada keberatan apapun dari saksi mengenai perolehan suara.

"KPU Papua memerintahkan ke KPU Yapen melakukan penyandingan data. Ironisnya perintah lisan tersebut dilakukan dengan DA1 milik Bawaslu Yapen bukan milik KPU atau PPD. Itu yang saya pertanyakan tapi tidak ada tanggapan," terang Izak.

Anggota KPU Papua Diana Dorhea Simbak pun membantah ketiadaan DA1 di pihak KPU, dia menegaskan KPU memiliki DA1. Namun penyandingan memang harus dilakukan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan, yaitu menggunakan formulir DA1 yang dimiliki Bawaslu Yapen. Sebab dalam isi rekomendasi, hanya DA1 Bawaslu Yapen yang bisa dijadikan dasar sebagai data pembanding dalam melaksanakan rekapitulasi suara ulang.

"KPU mempunyai data formulir DA1 tapi rekomendasi itulah yang kami ikuti karena jika tidak kita lakukan itu akan melanggar," ucap Diana.

Untuk menyimpulkan hasil persidangan yang berimbang, maka Wakil Ketua MK Aswanto memerintahkan pemohon yaitu partai Nasdem, termohon KPU Papua dan pemberi keterangan dari Bawaslu Papua menyerahkan data DA1 yang dimiliki, untuk pertimbangan majelis dalam memutus hasil persidangan. Jika tidak diserahkan, menurutnya MK akan memutus berdasarkan fakta di persidangan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu