• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz: Kita akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Anggota Bawaslu saat menjadi pembicara dalam Rapat Pembahasan Optimalisasi Anggaran Tahapan di Bawaslu Provinsi Tahun Anggaran 2019 di Yogyakarta, Selasa 30 Juli 2019/Foto: Nurisman

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu bakal mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, Bawaslu tidak akan maksimal melakukan fungsinya dalam Pilkada 2020 tanpa adanya revisi UU tersebut.

Fritz memandang, lembaga pengawas pemilu butuh UU Pilkada baru. Pasalnya, kewenangan Bawaslu saat melaksanakan Pemilu 2019 sudah sangat lengkap. Hal ini menurutnya berbeda drastis dalam pilkada yang berpijak UU10/2016, kewenangan Bawaslu lebih sedikit.

"Kita akan melakukan judicial review ke MK soal itu," tandas Fritz di Yogykarta, Selasa (30/7/2019).

Pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera itu mengungkapkan, salah satu berkurangnya kewenangan Bawaslu dalam UU Pilkada mengenai berkurangnya waktu proses penegakan pelanggaran pemilu. Bawaslu dia akui, hanya punya waktu lima hari untuk memproses adanya dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, produk penanganan dugaan pelanggaran juga hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Lalu Bawaslu kabupaten/ kota juga tidak punya fungsi melaksanakan pengawasan dalam pilkada.

"Apakah kita mau kembali dalam proses penegakan pelanggaran, kembali ke lima hari, apakah dari putusan mau kembali ke rekomendasi?," tanya Fritz.

Lebih jauh lagi, dirinya menyebut kewenangan Bawaslu dalam UU 10/2016 sebagai Bawaslu 1.0 (generasi perubahan pertama) karena dibentuk dengan Undang Undang 15/2011. Kemudian dalam masa Pemilu 2019 Bawaslu masuk ke Undang Undang 7/2017 dengan bertransformasi menjadi Bawaslu 2.0. (generasi kedua).

"Apakah tahun 2020 kita mungkin melakukan fungsi pengawasan dengan kembali ke Bawaslu 1.0 dengan Undang Undang 15/ 2011 yang sudah tidak ada?," tandasnya lagi.

Karenanya, Fritz meminta jajaran Bawaslu daerah untuk mengkaji serta mendiskusikan hal tersebut. Bahkan dia juga meminta lembaga pengawas daerah untuk mengajak civitas akademika membahas permasalahan tersebut.

Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu