Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tidak menerima laporan Nomor 79/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019. ‘’Menyatakan laporan tidak dapat diterima, menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,’’ ucap Metua Majelis Abhan di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jumat (2/8/2019) pagi.
Pelapor permohonan ini merupakan caleg petahana DPRD Kota Tangerang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, provinsi Banten bernama Pontjo Prayogo yang melaporkan KPU Kota Tangerang.
Dalam permohonannya, pelapor meminta terlapor untuk mengganti atau mengubah keputusan Nomor 124/HK/03.1-Kpt/3671/KPU/-Kot/VII/2019 Tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Tangerang Tahun 2019 tertanggal 22 Juli 2019. Juga meyatakan calon terpilih dari Partai Gerindra suara terbanyak berikutnya yang ditetapkan oleh terlapor adalah caleg nomor urut 1 Pontjo Prayogo. Menggantikan caleg nomor urut 6, Muhammad Syaiful Bahri.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Harap Sentra Gakkumdu Makin Baik
Pelapor menilai KPU Kota Tangerang lalai dalam menetapkan Muhammad Syaiful Bahri yang dianggap tidak menyerahkan Laporan Dana Kampanye berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurutnya, dia sudah berulang kali mengingatkan Muhammad Syaiful untuk menyampaikan LPPDK.
Anggota Majelis Fritz Edward Siregar mengatakan, laporan pelapor memenuhi syarat formil. Namun dia menegaskan laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu. Terlebih, peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh pelapor telah melewati batas waktu yang ditentukan
‘’Perbuatan KPU Kota Tangerang yang menetapkan Syaiful Bahri sebagai calon terpilih, dinilai tidak terdapat dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme,’’ ucap Fritz.
Dalam putusannya, majelis menilai, berdasarkan pasal 25 ayat 5 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran administratif pemilu TSM yang dimaksud pada ayat 1 dan 2, disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu dan TSM.
‘’Pelapor dalam laporannya mendalilkan mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada 22 Juli 2019,’’ tuturnya.
Baca juga: Pimpinan Bawaslu Minta Optimalisasi Anggaran Pembinaan di Kabupaten/Kota
Menurut Fritz, pelapor sebagai ketua dan sekertaris ketua DPC Gerindra Kota Tangerang tentu memiliki peran dan kepentingan dalam proses penyusunan LPPDK untuk dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sehingga, lanjutnya, majelis pemeriksa menganggap pelapor mengetahui calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil I Kota Tangerang Partai Gerindra atas nama Muhammad Syaiful Bahri, yang tidak menyampaikan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada DPC Partai Gerindra Kota Tangerang paling lama 2 Mei. Sesuai dengan batas akhir penyampaian LPPDK kepada KAP.
Editor: Ranap Tumpal HS