Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan terdapat perbedaan penanganan pelanggaran dalam proses pemeriksaan di Bawaslu dengan penanganan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020 di MK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu ini menjabarkan alasan pertama yaitu pelapor tidak melengkapi laporan sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil. Menurutnya hal ini bisa dilengkapi saat perkara dibawa ke MK.