Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menegaskan frasa memeriksa dan memutus yang dilakukan KPU dalam Pasal 140 Undang Undang 10/2016 terkait pelanggaran administrasi, hendaknya tetap dimaknai berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Dia memandang KPU tidak perlu melakukan kajian atau pemeriksaan dari awal pelanggaran administrasi tersebut karena objeknya adalah rekomendasi Bawaslu.
Menurut Puadi, dalam praktiknya rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU kerap kali diabaikan, sehingga rekomendasi Bawaslu tersebut kerap tidak bermakna secara hukum.