Submitted by Bhakti Satrio on Tue, 10/09/2019 - 14:06
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Sidang Bawaslu memutuskan, menolak laporan sekaligus tidak menindaklanjuti laporan Nomor 89/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2019. Laporan ini merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU untuk pemilihan legislatif (pileg) calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) XI.
Submitted by Rama Agusta on Wed, 28/08/2019 - 16:21
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terkait persoalan etik penyelenggara pemilu yang penyelesaiannya merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu tak menerima tiga laporan.
Submitted by Bhakti Satrio on Tue, 27/08/2019 - 19:24
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran adminitrasi, Bawaslu memeriksa saksi dari pelapor di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Ada dua saksi fakta, yakni Marselinus Daniar dan Yosef Darlin ditambah seorang saksi ahli, Muhammad Rullyandi dalam laporan Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00.VIII/2019.
Submitted by Jaa Pradana on Tue, 20/08/2019 - 18:09
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Sidang Bawaslu memutuskan, menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pengabaian putusan Bawaslu di Kota Jayapura, Papua. Laporan Nomor 84/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018.
Submitted by Jaa Pradana on Tue, 20/08/2019 - 17:14
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis sidang Bawaslu memutuskan tidak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 di provinsi Papua. Dua laporan tersebut dinyatakan majelis tidak memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 25 ayat 7 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Submitted by Jaa Pradana on Mon, 05/08/2019 - 20:54
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari pelapor Heri Birtus Gani. Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar menilai laporan Nomor 80/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019 telah melewati batas waktu pelaporan atau daluwarsa.
Submitted by Hendi Purnawan on Fri, 02/08/2019 - 15:03
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tidak menerima laporan Nomor 79/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019. ‘’Menyatakan laporan tidak dapat diterima, menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,’’ ucap Metua Majelis Abhan di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jumat (2/8/2019) pagi.