Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis sidang Bawaslu memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," cetus Ketua Majelis Sidang Herwyn JH Malonda didampingi anggota Majelis Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (01/11/2022).
Laporan ini teregister dengan nomor 017/LP/PL/ADM/RI/00.00/X/2022 yang diajukan oleh Hasnaeni dan Ihsan Prima Negara ke Bawaslu pada 21 Oktober 2022. Adapun terlapor pada laporan ini adalah KPU RI.
Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Sidang Totok menilai laporan ini tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu. Majelis menilai pada pokoknya pelapor dalam laporannya mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialami oleh Partai Republik Satu dalam melakukan penginputan dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Majelis menilai dalam laporannya pelapor tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan oleh Partai Republik Satu saat mengalami gangguan dalam proses penginputan dokumen persyaratan perbaikan. Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut, sehingga Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.
"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam lapoan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," kata Totok.
Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Jaa Pradana