Ditulis oleh Robi Ardianto pada Jumat, 19 Maret 2021 - 23:05 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sembilan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2020 pada Jumat, 19 Maret 2020.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Senin, 1 Februari 2021 - 17:48 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu daerah menyampaikan keterangan pengawasan dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 22 sidang permohonan dengan agenda mendengar jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu, pihak terkait, serta pengesahan alat bukti di Gedung MK Jl.
Ditulis oleh Bawaslu Provinsi pada Rabu, 27 Januari 2021 - 10:30 WIB
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Gorontalo telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.
Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Senin, 25 Januari 2021 - 18:38 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengecek kesiapan jajaran Bawaslu sehari menjelang digelarnya sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2020. Dirinya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyediakan ruangan bagi Bawaslu agar maksimal memberikan keterangan.
Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Sabtu, 14 November 2020 - 13:23 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 punya standar sama dalam membuat keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Rabu, 28 Oktober 2020 - 07:00 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memberikan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan keterangan tertulis perselisihan hasil pemilihan (php) bagi Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Hal itu guna menghadapi sidang sengketa PHP oleh peserta pilkada mendatang.