Ditulis oleh Rama Agusta pada Senin, 24 Agustus 2020 - 21:08 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu menjelaskan adanya keabsahan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam hal penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020.