Ditulis oleh Jaa Pradana pada Senin, 15 Mei 2023 - 11:02 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu pada semua tingkatan telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 oleh partai politik (parpol) selama 14 hari.