• English
  • Bahasa Indonesia

Pemeriksaan In Absentia

Puadi Jelaskan Beda Kewenangan 'In Absentia' UU Pemilu dan Pemilihan dalam Penanganan Pelanggaran

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Perbeedaan pengaturan 'in absentia' (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemilu dan pemilihan, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pemilu Serentak 2024.

Share
Berlangganan RSS - Pemeriksaan In Absentia

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu