Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tak menjadi patokan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan pedoman dalam memberikan sanksi kepada calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 tetap mengacu Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Berlangganan mutasi jabatan