Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan penyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional serta upaya pencegahan dan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19, bersama ini disampaikan bahwa:
File Pendukung
Unduh PENGUMUMAN PENUNDAAN FPT.pdf
(291.25 KB)