Dikirim oleh haryo sudrajat pada

Sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas”.

Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan, dan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Periode Tahun 2023-2028 yang ditetapkan sebagai berikut: