Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Bawaslu menggelar uji cepat (rapid test) Covid-19 sebagai bentuk antisipasi serta memutus rantai penyebaran corona. Uji cepat ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu oleh tim Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) Pratama Bawaslu serta diikuti oleh Pimpinan, Pejabat struktural dan seluruh Staff dilingkungan kesekretariatan Bawaslu. Uji cepat (rapid test) ini dilakukan secara dua tahap dengan masa waktu 14 hari untuk rapid test pertama kemudian dilanjut dengan 14 hari untuk rapid test ke dua. Photo : HUMAS-Nurisman