• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Cepat Rapid Test Covid-19 Guna Memutus Penyebaran Corona

Bawaslu menggelar uji cepat (rapid test) Covid-19 sebagai bentuk antisipasi serta memutus rantai penyebaran corona. Uji cepat ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu oleh tim Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) Pratama Bawaslu serta diikuti oleh Pimpinan, Pejabat struktural dan seluruh Staff dilingkungan kesekretariatan Bawaslu. Uji cepat (rapid test) ini dilakukan secara dua tahap dengan masa waktu 14 hari untuk rapid test pertama kemudian dilanjut dengan 14 hari untuk rapid test ke dua. Photo : HUMAS-Nurisman 

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu