Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. RDP tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan Perbawaslu tersebut merupakan penyesuaian Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Setidaknya, ada 13 isu strategis dalam rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Perhitungan Suara yakni pertama, metode pengawasan, kedua, lingkup pengawasn tahapan pemungutan dan penghitungan suara, ketiga kategori pemilih, penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan keempat surat suara cadangan.
Isu strategis kelima pemilih disabilitas, keenam pengawasan pemilu pada Pasal 22 ayat 3. "Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dapat membentuk pengawasan TPSLN, pengawas KSK, dan/atau pengawasn pos dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya di Komplek DPR RI, Senin (20/11/2023).
Selanjutnya, isu ketujuh penghitungan suara, kedelapan pemungutan dan penghitungan suara di lokasi khusus, kesembilan penggunaan dan pengawasan Sirekap, kesepuluh pengawasan surat suara sistem noken/ikat. Kesebelas, koordinasi dan kerjasama pengawasn, kedua belas tindak lanjut pengawasn, dan terakhir tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Demikian rancangan Perbawaslu tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum," ujarnya.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah memberikan masukan terhadap rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni memastikan Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan berhati-hati dalam menjalankan pengawasn pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sehingga menjamin keadilan bagi semua pihak.
Juga, kata dia, memastikan rancangan perbawaslu tersebut selaras dengan Peraturan KPU tentang pemungutan dan Penghitungan Suara. "Juga, kita (DKPP) berharap Bawaslu bisa memperkuat fungsi pencegahan pelanggaran berdasarkan identifikasi potensi kerawanan di masing-masing wilayah serta menjalankan patroli pengawasn sebelum hari pemungutan suara," katanya.
Tio juga berharap Bawaslu dapat menjalankan fungsi koordinasi dengan jajaran KPU sesuai dengan tingkatan dalam pelayanan pemilih yang tidak terdaftar, pemilih pindahan, dan pemilih di TPS khusus agar da[at menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kelima, memastikan pengawas di semua tingkatan memahami tugas dan kewenangan masing-masing terutama menyangkut pengisian formulir alat kerja pengawasan," ujarnya.
Editor: Bhakti Satrio W
Foto: Jaka Fajar Nugraha