Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menegaskan bahwa amanat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Bawaslu dalam proses menciptakan demokrasi yang lebih baik dalam Pilkada mendatang.
“Kita tempatkan Bawaslu sebagai jangkar terdepan dalam mengawal dari awal tahapan hingga akhir tahapan,” ujar Rambe saat memberikan sambutan saat peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), di Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Rambe, amanat UU merupakan dasar bagi Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan Pilkada. Oleh sebab itu, ia berharap agar Bawaslu punya instrumen dalam membuat mekanisme pengawasan yang kuat dan tegas.
“Saat ini Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu masih terus dikonsultasikan di Komisi II DPR RI. Mudah-mudahan kekurangan pada Pilkada sebelumnya tidak terjadi lagi pada Pilkada mendatang,” tambahnya.
Dalam UU No. 10/2016, Bawaslu diberikan kewenangan dalam menangani politik uang dan secara administrasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, dapat didiskualifikasi sebagai pasangan calon.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa semakin lama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu ,-red) semakin berkualitas. Kondisi tersebut menandakan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia juga sudah meningkat.
“Walaupun masih ada laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, namun DKPP mencatat ada perkembangan penting yakni penyelenggara pemilu kualitasnya semakin membaik. Ini akan meningkatkan nilai indeks demokrasi kita di dunia,” tutur Jimly.
Dia mengungkapkan, Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar ke-3 memang belum memiliki indeks demokrasi yang terbaik. Namun, perlu disadari bahwa Indonesia memiliki Pemilu yang paling rumit di dunia dibandingkan negara-negara demokrasi terbesar yang lainnya. Apalagi jika nantinya, Pilkada dan Pemilu Nasional dilaksanakan secara serentak.
“Dengan komitmen maka bisa saja dilakukan,” pungkasnya.
Penulis : Falcao Silaban
Foto : Tim Humas