Dikirim oleh falcao pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Puluhan orang yang mengaku dari Kabupaten Mamberamo Raya, Papua mendatangi kantor  Bawaslu, di Jakarta, Kamis (11/5) dan mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan surat keputusan untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Mamberamo Raya.

Massa tersebut hadir di kantor Bawaslu setelah kecewa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS yaitu, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Memberamo Tengah Timur, TPS 01, TPS 02, TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer.

Para pendukung pasangan calon nomor urut 3 itu tidak terima jika harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi di wilayah mereka. Menurut mereka, putusan yang dikeluarkan oleh MK banyak kejanggalan dan tidak memberikan keadilan.

Mereka juga menilai bahwa keputusan tersebut, akibat andil dari keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Mambaramo Raya yang dianggap tidak menggambarkan realita dan fakta yang ada di lapangan. “Rekomendasi Panwas di MK tidak sesuai dengan fakta yang ada. Panwas sudah dibayar dan tidak netral,” ujar salah satu pendukung paslon Nomor urut 3 yang sebelumnya memperoleh suara terbanyak pada PSU lalu.

Kedatangan mereka ke Bawaslu meminta agar Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dan mengeluarkan surat bahwa Bawaslu menarik keterangan tertulis yang sudah diberikan ke MK sebagai bahan pertimbangan MK.  Dalam situasi yang cukup panas dan tegang, pendukung paslon tersebut diterima oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Antar Lembaga Johnly Pedro Merentek dan Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Yusti Erlina Sekretariat Jenderal Bawaslu RI mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permintaan tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan Bawaslu.

Sebelumnya, para pasangan pendukung paslon nomor urut 3 Pilkada Memberamo Raya tersebut menuding bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan mereka terhadap paslon nomor urut 2 karena diduga melakukan pelanggaran dengan melibatkan oknum Brimob dari Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis           : Falcao Silaban

Foto                : Hendru Wijaya