Jakarta, Bawaslu - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) diharapkan dapat menjerat para pelanggar pidana Pemilu dalamn waktu relatif cepat. Karena itu, tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dituntut bekerja dengan cepat dan koordinasi yang optimal.
Namun, masih ada beberapa kendala klasik dalam Sentra Gakkumdu, seperti masalah penyidik (kepolisian) dan penuntut (jaksa) yang belum memahami dengan baik dan benar terkait regulasi Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Tindak Pidana Pemilu, Badiklat Kejaksaan, di Jakarta, Rabu (4/2).
"Masih ada anggapan bahwa personil yang ditugaskan dalam Sentra Gakkumdu, hanya sebagai tugas tambahan. Jika persepsi seperti ini yang terjadi, maka banyak kasus pidana Pemilu yang akan lewat begitu saja," ujar Muhammad.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad, setelah pihaknya selaku Ketua Bawaslu melakukan peninjauan di beberapa Sentra Gakkumdu daerah. Pihak penyidik dan penuntut yang bertugas di Sentra Gakkumdu, ternyata lebih terfokus untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi tugas utamanya terlebih dahulu, baru menyelesaikan kasus-kasus di Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil peninjauan itu pula, Muhammad mengungkapkan fakta bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan belum menempatkan orang-orang yang berpengalaman menangani persoalan Pemilu dalam Sentra Gakkumdu. Dengan demikian, ketidak-sepahaman antara Kepolisian dan Kejaksaan terhadap penegakkan tindak pidana Pemilu, yang ingin dibenahi sejak awal semakin terhambat.
Padahal, tambah Muhammad, pada pengalaman Pemilu 2009, sebanyak 1.573 kasus pidana Pemilu yang diteruskan Bawaslu ke Kepolisian, hanya 1-2 persen saja yang divonis. Selebihnya, dihentikan dengan berbagai alasan.
“Saya tahu benar, tugas Jaksa dan Polisi juga banyak dan cukup berat. Namun, sebaiknya kita bisa berfokus dahulu pada kasus-kasus pidana Pemilu, karena waktunya cukup singkat. Sebab, kalau proses penanganan kasusnya disamakan dengan tindak pidana umum, maka akan daluarsa, dan akan percuma saja,” tambahnya.
Karena itu, agar proses dan mekanisme kerja dalam Sentra Gakkumdu berjalan optimal, pihak Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan akan bertemu dalam waktu dekat guna membahas berbagai persoalan dalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu tidak ingin, ada peserta Pemilu yang melanggar regulasi Pemilu, tetapi mereka bebas begitu saja tanpa ada penegakkan hukum yang pasti.
“Terkait dengan persoalan ini, kami akan membahasnya dengan Bapak Basrief Arief (Jaksa Agung ,red) dan Bapak Sutarman (Kapolri , red). Tentu saja untuk segera meluruskan masalah-masalah yang ada dalam Sentra Gakkumdu,” tutur Muhammad.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas menjelaskan, deadline yang singkat dalam proses penindakan pelanggaran pidana Pemilu, membuat kesulitan jajaran pengawas Pemilu. Karena itu, Endang berharap agar Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat duduk bersama untuk mencari formula yang tepat.
“Bisa saja, ketika Bawaslu memanggil pihak yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dalam proses klarifikasi, maka kepolisian dan kejaksaan disertakan dari awal, dan mereka juga ikut serta mendalami atau memberikan pertanyaan. Dengan demikian, institusi kepolisian bisa lebih mudah memprosesnya ketika kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik,” sarannya. *** (hms/fs/sap)