Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi kuliah singkat kepada calon para pimpinan strategis nasional dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Tahun 2024 yang digelar Lemhanas. Dalam kuliahnya, dia menyampaikan mengenai pentingnya perlindungan hak politik bagi warga bangsa, Selasa (11/6/2024).
 
 
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi kuliah singkat kepada calon para pimpinan strategis nasional dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Tahun 2024 yang digelar Lemhanas. Dalam kuliahnya, dia menyampaikan mengenai pentingnya perlindungan hak politik bagi warga bangsa.
 
Bagja menjelaskan perlindungan hak politik mencakup hak untuk mengikuti pemilu tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau diskriminasi. "Bapak-bapak (peserta PPRA) ketika memasuki masa pensiun dan kembali menjadi sipil maka berhak untuk memilih dan dipilih," kata Bagja dalam PPRA ke LXVI Tahun 2024 yang digelar Lemhanas di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
 
Dia menjelaskan hak ini juga melindungi hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam proses pemilihan. Bawaslu akan memastikan semua orang yang berhak memilih, memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
 
Bagja menyebut ada dua hak asasi manusia, pertama hak asasi sipil dan politik yang tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun kecuali adanya putusan pengadilan seperti hak memilih bisa dicabut.  Yang kedua, hak ekonomi, sosial, dan budaya. "Pemilu masuk dalam 'civil political right', ini konvensi tahun 1966," ungkap alumnus Uttrecht University itu.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan perlindungan hak asasi mencakup hak untuk mengakses informasi yang relevan, hak untuk mengajukan keluhan, dan hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah. "Semua ini harus dijamin oleh pembuat kebijakan dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil," tegas dia.
 
Selain itu, sambung Bagja, perlindungan hak asasi juga melindungi hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk berkomunikasi dengan partai politik, dan hak untuk menyampaikan pendapat politik.
 
Terakhir terkait perlindungan hak akses informasi mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang relevan tentang pemilu dan hak untuk memastikan informasi yang diterima adalah benar dan akurat. Bagja mengatakan penyelenggara maupun peserta pemilu harus memastikan informasi yang disediakan  tersedia untuk semua orang yang berhak memilih serta harus memastikan  informasi yang tersedia adalahbenar dan akurat.
 
Editor:
Fotografer: Jaa