Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers , Rabu (12/8/2020). Keputusan bersama dilakukan dalam rangka membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberintaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 melalui media masa.