Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Salah satu agenda kerja Bawaslu dalam rangka mewujudkan kode etik instansi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Bawaslu menyusun rancangan Peraturan Bawaslu tentang Kode Etik di Lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar mengatakan, dengan bertambahnya kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu, maka dibutuhkan manajemen kepegawaian yang mempunyai kode etik atau aturan-aturan guna mewujudkan reformasi birokrasi yang akurat, berkualitas dan akuntabel.
"Sesuai dengan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan manajemen kepegawaian di lingkungan kami, maka perlu dibuat peraturan atau kode etik untuk PNS guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan," ujar Fritz saat membuka kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Kode Etik di Lingkungan PNS Bawaslu di Hotel Salak The Heritage, Bogor Jawa Barat, Rabu (30/5).
Fritz juga mengatakan, Bawaslu berkomitmen penuh untuk melakukan reformasi birokrasi yang dimulai dari Bawaslu RI dan lima Bawaslu Provinsi sebagai pilot project menuju reformasi birokrasi yang terarah dan dinamis.
Sementara Taufik Abdullah dari KASN yang memberikan masukan dan keterangan dalam rapat penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu tentang kode etik mengatakan, memang diperlukan aturan atau kode etik kepegawaian dari satu lembaga pemerintah. "Semua itu ditujukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang terarah sesuai road map lembaga negara tersebut,” ujar Taufik.
Acara yang berlangsung sejak Selasa (30/5) hingga Kamis (1/6) tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo. Narasumber berasal dari KASN, BKN, Kemenkumham, JPPR, SPD, dan Kode Inisiatif.
Penulis/Foto: Nurisman
Editor: Pratiwi