Palangkaraya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Daerah untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan. Menurutnya perlu kerjasama dalam menertibkan APK dengan instansi lainya.
"Setiap penertiban kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan melibatkan pihak lain seperti Kepolisian, Dinas Perijinan dan KPU,"ujarnya pada saat penertiban saat meninjau langsung ke lapangan besama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Kepolisian dan KPU Provinsi Kalteng di tiga lokasi Kawasan Bundaran Besar, Bundaran Burung dan Bundaran Kecil di Kota Palangka Raya, Selasa (5/10/2020).
Bagja, mengatakan sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan cara bersurat kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan terkait APK yang dipasang. Hasilnya banyak dibeberapa zona tidak sesuai dengan ketentuan. "Kategori penempatan misalnya yang tidak tepat, keudian tidak sesuai ukuran," ujarnya
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menjelskan bahwa penyesuaian terhadap aturan baku terkait APK sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya dan ditentukan oleh KPU, sehingga tidak boleh ada pemasangan baliho terkait pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kalteng tahun 2020," ujarnya
Lebih lanjut Satriadi mengatakan bahwa terkait sanksi pelanggaran APK tersebut akan menindak lebih lanjut terkait zonasi dan desain ukuran.
"Ini merupakan bentuk sanksi administrasi saja dari Bawaslu dan disaksikan oleh KPU Kota dan Provinsi," kata Satriadi.
Penulis : Danny Humas Bawaslu Kalteng
Foto : Yohanes M.U
Editor : Hendru