• English
  • Bahasa Indonesia

Ungkap Kerawanan Pencalonan, Afif Minta Pengawas Tindaklanjuti sesuai Aturan

Anggota Bawaslu M Afifuddin/Foto: Jaa Pradana (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan, terdapat beberapa kerawanan dalam tahap pencalonan Pilkada Serentak 2020. Bawaslu pun menurutnya melakukan pengawasan melekat dan menindaklanjuti menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Afif menyebutkan kerawanan tahap pencalonan dari partai politik (parpol) tersebut di antaranya: parpol mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon (paslon), berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan serta akuntabel dalam verifikasi syarat, dualisme kepengurusan parpol, dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.

“Pendaftaran dilakukan pada akhir waktu pendaftaran juga menjadi persoalan yang biasa terjadi. Ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah di tengah waktu yang mepet,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2020 via daring, Senin (1/9/2020).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini meminta penyelenggara pemilu untuk mewaspadai modus operandi yang dilakukan oleh oknum parpol. "Ada yang sengaja mendaftar jelang masa pendaftaran berakhir. Seperti yang pernah terjadi di Surabaya dan Pacitan. Ketika itu terdapat beberapa paslon mendaftar. Namun saat mendekati penutupan pendaftaran Namanya hilang dari daftar," sebutnya.

“Ini akal-akalan supaya hanya ada calon tunggal di tempat tersebut. Ini patut diwaspadai agar persoalan serupa tidak terjadi lagi. Maka penyelenggara pemilu harus bersiap menghadapi segala macam kemungkinan yang akan terjadi,” tambah dia.

Selain itu, Afif meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk setiap saat melakukan koordinasi, jika harus mengambil keputusan atau menyikapi persoalan di lapangan. Juga menindaklanjuti pengawasan tersebut sesuai aturan.

“Jangan sampai salah dalam mengambil keputusan. Maka harus rajin koordinasi. Jika kurang jelas atau paham bisa bertanya kepada jajaran yang lain,” ujarnya. 

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu