• English
  • Bahasa Indonesia

Totok Ingatkan Jajaran Bawaslu Hati-Hati Gunakan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat (17/3/2023).

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati saat menggunakan anggaran. Sebab, kata dia, penggunaan dana hibah yang tidak transparan bisa menimbulkan masalah, setiap anggaran yang dipakai harus ada rincian yang jelas.

"Kita harus saling mengingatkan, ini kolektif kolegial. Jangan merasa sok jagoan atau paling pinter urus anggaran, jangan sampai menimbulkan masalah," tegasnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat (17/3/2023).

Menurut Totok, tata kelola anggaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, kepala sekretariat, bendahara sampai staf yang semuanya saling berkesinambungan.

"Penggunaan dana hibah ini kerja bareng. Bukan tanggung jawab bendahara atau pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja menuturkan kegiatan ini diharapkan membekali jajaran Bawaslu guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang pernah terjadi, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya pada jajaran Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota sebagai penerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jajaran pengawas pemilu kiranya menyerap pemahaman atas kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dapat bekerja sama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah," ungkapnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu