• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Pengawasan Dana Kampanye, Bawaslu Perkuat Kerja Sama dengan PPATK

Pimpinan Bawaslu (bagian kiri) saat menemui Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menguatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan demi meningkatkan pengawasan dana kampanye dan sumbangan dana partai politik untuk peserta calon Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan perlu dilakukan penguatan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK dalam mengawasi dana peserta Pilkada 2020.

"Kita (Bawaslu) bisa bersinergi dengan PPATK lebih mendalam lagi sesuai dengan kewenangan masing-masing," sebutnya saat melakukan audiensi dengan jajaran PPATK di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). 

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, Bawaslu membutuhkan bantuan PPATK agar mengetahui transaksi yang dilakukan oleh para peserta pilkada.

Fritz berharap kerja sama tersebut dapat memperluas ruang lingkup hubungan yang dilakukan, seperti membuka kerja sama dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kerja sama ini semakin ditingkatkan intensitas dan ruang lingkupnya dapat semakin menguatkan penegakkan hukumnya," jelasnya.

Dia mencontohkan, salah satu mahar politik yang terjadi saat Pilkada 2018 di Palangkaraya. Fritz bercerita, saat itu hakim meminta bukti lebih dari satu, meskipun pemberi dan penerima mengakui adanya transaksi terbit. Sayangnya, bukti transfer itu telah hilang.

Dirinya mengakui, ada keterbatasan kewenangan Bawaslu terutama untuk meminta bukti transaksi dari perbankan. Keterbatasan ini, lanjutnya, menjadi salah satu kendala yang penghambat proses penegakan hukum terkait politik uang.

"Kasus saat Pilkada 2018 di Palangkaraya soal mahar politik, si pemberi dan penerima  telah mengaku adanya transaksi. Namun, hakim meminta lebih dari satu alat bukti karena satu alat bukti saja tidak cukup di pengadilan," ujarnya.

"Bagaimana caranya kita minta ke bank seperti bukti setoran. Belum lagi proses itu bisa melebihi batas waktu penyelesaian sengketa yaitu 3 ditambah 2 hari yang kami miliki," tambah Fritz.

Sementara Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo mengaku telah ada kemajuan pada Pemilu 2019 dari kerja sama PPATK dan Bawaslu. Dewi mengaku telah menerima dokumen hasil analisis PPATK. Hanya saja, menurutnya, dokumen informasi dari PPATK tidak bisa dipublikasikan dan dijadikan alat bukti.

Menanggapinya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat dalam meningkatkan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK. "Kami dari PPATK merasa perlu ditingkatkan lagi, sebab masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyelengagra pemilu atau pilkada," katanya.

Kiagus pun menyatakan harapan adanya pertemuan lebih detail dan teknis lagi untuk membicarakan hal-hal yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut.

Editor: Ranap THS
Fotografer : Adrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu