• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Kapasitas Buat Risalah Sidang, Bagja Minta Staf Daerah Rajin Baca dan Tulis

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Rahmat Bagja memberikan arahan dan penguatan di depan jajaran Bawaslu Provinsi Se-Indonesia dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, di Bogor (22/9/2020). Photo : HUMAS Bawaslu- Nurisman.

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa meningkatkan kapasitas dalam membuat risalah persidangan. Menurutnya fungsi risalah sidang sangat penting karena merangkum perjalanan kasus dari awal hingga selesai pada putusan. "Staf yang bersangkutan harus rajin membaca risalah-risalah persidangan dari berbagai macam kasus. Terutama persoalan penyelesaian sengketa pemilu. Sebab, sengketa pemilu berbeda dengan sengketa yang lainnya," katanya dalam Rapat Konsodilasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid 19, Minggu (20/9/2020) malam.

Alumni Utrecht University Belanda ini mengaku banyak membaca risalah dari jajaran Bawaslu di daerah yang isinya kurang lengkap dan jelas. "Hal tersebut harus segera diperbaiki. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada saat ini perlu dibekali pemahaman yang baik agar 'skill' dalam menyusun risalah meningkat," tuturnya. "Masih ada waktu untuk belajar membuat risalah sebelum sengketa pilkada serentak 2020 dimulai," Bagja menambahkan.

Di tempat yang sama, Kepala Biro (Karo) Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu La Bayoni menilai penyusunan risalah yang dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki. Atas hal tersebut, dirinya mengungkapkan bakal dibuat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) khusus guna menyusun risalah. "Akan ada bimtek dalam waktu dekat. Sedang kami susun. Selain itu kami juga butuh pengadaan alat rekam yang baik agar notulen risalah lebih maksimal," terangnya. La Bayoni menambahkan, peran pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun pendapat majelis perlu ditingkatkan lagi. Sebab, hal tersebut merupakan kunci dari lahirnya putusan yang baik.

"Manajemen waktu yang baik untuk susun putusan juga perlu diperhatikan karena jangka waktu penyelesaian sengketa terbatas hanya dua belas hari," katanya. Perlu diketahui, acara ini dihadiri oleh pimpinan dan staf Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Seluruh peserta wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama acara berlangsung.

Editor : Ranap THS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu