• English
  • Bahasa Indonesia

Terima Rekomendasi dari Tiga Lembaga Pemantau Pemilu, Abhan: Kiranya Bisa Jadi Perbaikan

Ketua Bawaslu Abhan audiensi daring bersama tiga lembaga pemantau pemilu di Jakarta, Kamis 23 September 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menerima audiensi dari tiga lembaga pemantau pemilu yaitu Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Kode Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam kesempatan ini, dirinya menjelaskan terkait beberapa tanggapan terkait rekomendasi yang diberikan untuk menghadapi di Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya adapun rekomendasi yang paling menarik perhatian adalah kerangka hukum amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang membahas tentang peradilan pemilu. Secara eksplisit, kata Abhan, disebutkan peradilan pemilu harus dibentuk sebelum Pemilu 2024.

"Ini sudah posisi 2021, tetapi kita bisa melihat bagaimana respon pemerintah membentuk hal ini karena ini akan berdampak pada legitimasi misalnya terkait sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Abhan dalam audiensi daring bersama tiga lembaga pemantau pemilu di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Selanjutnya Abhan pun menyorot terkait rekomendasi fleksibitas anggaran yang mana pilkada idealnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, lanjut Abhan, jika tetap disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka berdampak muatan politis yang kental.

"Jadi bisa saja bagi inkamben yang mencalonkan diri kembali, penyelenggara akan bisa dengan mudah dicukupi anggarannya tetapi bagi incumbent (petahana) yang sudah dua periode tidak nyalon lagi bisa terhambat ini kan berdampak pada pengelolaan keuangan," ungkapnya.

Maka dari itu, Abhan melihat akan lebih efektif anggaran pilkada bisa ditarik ke APBN, agar meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi. "Terima kasih atas masukan dan rekomendasi ini kiranya bisa menjadi perbaikan dan akan kita dalami," tutur Abhan.

Sebelumnya, Pendiri sekaligus peneliti Netgrit Hadar Nafis Gumay, Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif, Violla Reininda dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama telah masing-masing menyampaikan rekomendasi terhadap Bawaslu yang nantinya akan direvisi dan kembali diserahkan kepada Bawaslu.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu