• English
  • Bahasa Indonesia

Terbukti Melanggar, Bawaslu Beri Teguran Tertulis Buat KPU dan KPU Kota Jayapura

Ketua Majlis Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Majelis Rahmat Bagja saat membacakan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dari Kota Jayapura, Senin 2 Agustus 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis Sidang Bawaslu memutuskan, KPU dan KPU Kota Jayapura terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Memberikan teguran tertulis kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Kota Jayapura,” kata Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Petalolo saat membacakan putusan laporan Nomor 84/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (2/9/2019).

Baca juga: KPU Kalbar Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Menurutnya, dalam pertimbangan majelis, dalil pelapor yang menyatakan terlapor II KPU Jayapura telah mengabaikan hasil pelaksanaan putusan Bawaslu atas laporan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada 12 Juli 2019. (Baca: isi putusan lengkap di sini)

Di mana, dalam hasil pelaksanaan putusan tersebut membuat berubahnya suara calon anggota DPRD Kota Jayapura daerah pemilihan (dapil) 2 atas nama Regina Ani Mandibodibo. Sebelumnya memperoleh 745 suara, berkurang menjadi 705 suara. Sedangkan pelapor Saling yang merupakan caleg Perindo nomor urut 1, memperoleh 716 suara.

Maka, berdasarkan Pasal 422 UU Nomor 7 tentang Pemilu seharusnya pelapor ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Jayapura.

Perbuatan terlapor I yang menerbitkan surat Nomor: 1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 kepada terlapor II isinya meminta terlapor II untuk melaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura,l berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 15 Mei 2019.

Padahal, berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada 12 Juli 2019 yang dilakukan oleh terlapor II, membuktikan secara jelas bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara 15 Mei 2019 terdapat kekeliruan.

“Sehingga perbuatan terlapor I (KPU) dinilai Majelis Pemeriksa telah melanggar azas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPRD Kota Jayapura Tahun 2019,” ujar Anggota Majelis, Rahmat Bagja.

Baca juga: 452 Srikandi Bawaslu Deklarasikan Kesiapan Awasi Pilkada 2020 

Bagja menjelaskan, tindakan KPU Jayapura yang menetapkan calon terpilih anggota DPRD dapil Kota Jayapura 2 dengan tidak berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme penetapan hasil pemilu dan bentuk pelanggaran asas kepastian hukum.

“Tindakan KPU Republik Indonesia yang menerbitkan surat Nomor : 1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 merupakan bentuk perbuatan yang melanggar asas kepastian hukum,” ungkapnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu