• English
  • Bahasa Indonesia

Terbukti Gunakan Bansos untuk Pilkada, Walikota Sungai Penuh Divonis Bersalah

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menyatakan Terdakwa Walikota Sungai Penuh AJB terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pemilihan. Perkara kasus video Walikota Sungai Penuh saat pembagian bantuan sosial (Bansos) mengajak warga memilih calon tertentu divonis dengan pidana denda Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

AJB dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Tindakan AJB tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Video Walikota AJB berdurasi 45 detik dikecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu tersebut sebelumnya telah dikaji dalam kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Sungai Penuh dengan Nomor: 06/TM/PG/Kota/05.02/IX/2020.

Dari kesimpulan kajian tersebut, perbuatan pelaku AJB yang saat itu berseragam dinas mengajak mendukung salah satu bakal calon dan secara khusus menunjuk sebuah baliho adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan selanjutnya diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk diteruskan ke Penyidik Kepolisian Resort Kerinci.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan berdasarkan informasi dari Sentra Gakkumdu Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Sungai Penuh sudah menjatuhkan dan memvonis kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan tahun 2020.

Dalam sidang virtual yang digelar PN Sungai Penuh, terdakwa AJB terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilihan dan dijatuhi hukum pidana denda sebesar 4 juta rupiah subsider 2 bulan.

“Setelah melewati proses di Sentra Gakkumdu, dan dilimpahkan ke JPU hingga digelarnya persidangan, Selasa sore sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ungkap Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi itu, Selasa malam (27/10/2020).

Sumber/Editor: Humas Jambi/Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu