• English
  • Bahasa Indonesia

Tantangan Penindakan Politik SARA, Dewi Tegaskan UU Pemilihan Hanya Jangkau Masa Kampanye

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan tantangan dalam penindakan politik SARA dan ujaran kebencian, dalam UU pemilihan hanya mengatur pada saat masa kampanye saja di luar itu Bawaslu tidak dapat menindaknya. Kamis (30/9/2021).

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan tantangan pemilu dan pilkada ke depan tidak hanya politik uang, melainkan mewujudkan pemilu atau pilkada tanpa politik SARA. Hal itu diungkapkannya saat diskusi Penanganan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan bersama Bawaslu Gorontalo, Kamis (30/9/2021).

"Dalam undang-undang tentang pemilihan hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat masa kampanye saja," katanya saat menyambangi Bawaslu Gorontalo.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako tersebut menjelaskan dalam UU Pemilihan penggunaan politik SARA diatur dalam Pasal 69 huruf b. Dalam pasal tersebut menyebutkan dalam masa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Di luar masa kampanye, kata Dewi Bawaslu tidak dapat menindaknya, sebab Bawaslu bekerja sesuai undang-undang. "Maka itu, masih diperlukan sebuah sistem penegakan hukum komprehensif meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi SARA saat menghadapi pemilu maupun Pilkada serentak 2024 mendatang," tegasnya.

Penulis dan foto : Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu