Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - DKI Jakarta tak menggelar Pilkada Serentak 2020 menjadi momentum menggali asah penyelesaian sengketa pemilu. Hal ini diingatkan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019, Jumat (18/10/2019) yang digelar Bawaslu DKI Jakarta.
Permasalahan sengketa di DKI Jakarta pada Pemilu 2019 dikatakan Bagja terhitung sedikit. Hanya ada enam pelanggaran yang mana lima diantaranya diselesaikan melalui ajudikasi dan menghasilkan putusan dan satu melalui mediasi. Dia menegaskan, perlu menggali asah pengalaman dalam penyelesaian sengketa demi masa mendatang.
Bagja menyampaikan, Bawaslu DKI Jakarta perlu mengingat betul apa yang menjadi inti penting dari penyelesaian sengketa, yaitu objektivitas.
"Teman-teman, penyelesaian sengketa tidak akan lepas dari proses yang dijalankan. Apa yang terpenting dalam memutuskan sesuatu? Objektivitas. Harus hati-hati dalam membuat putusan. Kita ini adalah pihak yang menjadi tempat mengadu," tegas Bagja.
Bagja berharap, Bawaslu DKI Jakarta tidak terlena dengan capaian yang sudah ditorehkan. Dia meminta jajaran pengawas ibu kota tetap berlatih dengan cara belajar dari catatan-catatan yang dialami Bawaslu daerah lain.
"Ibarat tentara yang tidak pernah berlatih menembak, kalau ikut perang dia akan kalah. Oleh karena itu mengasah kemampuan adalah hal yang penting untuk dilakukan," jelas Bagja.
"Hanya pada penyelesaian sengketa yang mempunyai produk putusan. Kita menghadapi sengketa dan tidak boleh main-main karena ini jadi permasalahan kita semua," imbuh Bagja.
Editor: Ranap THS