Dikirim oleh Andrian Habibi pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Puslitbangdiklat pada Jumat (2/9/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dua tahun usia Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu merupakan waktu yang cukup untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawas pemilu. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan, Puslitbangdiklat seperti Sekolah Tinggi Pengawasan Pemilu. Untuk itu, Puslitbangdiklat harus mempercepat standar pelatihan dan pendidikan untuk seluruh pengawas pemilu.

"Diharapkan ke depan Puslitbangdiklat dapat menjadi seperti LAN. Ke depan akankah ada sekolah kedinasan khusus untuk pengawas pemilu," katanya saat menutup kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Puslitbangdiklat pada Jumat (2/9/2022).

Anggota Bawaslu yang lahir di Passo, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini menjelaskan, layaknya Sekolah Tinggi Pengawasan Pemilu, Puslitbangdiklat akan bekerja keras untuk menyusun standarisasi pedoman penyelenggaraan dan mutu pelatihan bagi pengawas pemilu.

"Bila dimungkinkan akan ada sertifikat atas pelatihan yang dilakukan," ujar wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa periode 2003-2004 tersebu

Herwyn mengingatkan anggota Nawaslu dan sekretariat provinsi, kabupaten/kota untuk terus belajar terkait kepemiluan. Untuk mendukung proses pembelajaran tersebut, Puslitbangdiklat diharapkan bisa menyusun program pendidikan berkelanjutan. Dia menjelaskan, staf Bawaslu bisa menyusun analisis dan memberikan catatan kepada pimpinannya.

"Supaya saat membuat keputusan, staf akan banyak membuat kajian," terangnya.

Koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi dan diklat Bawaslu ini menginginkan Puslitbangdiklat juga menyusun model pembelajaran umum dan tematik terkait kepemiluan. Sehingga ada standar kapasitas umum dan khusus. Kemudian, Puslitbangdiklat menyusun metode evaluasi untuk mengukur peningkatan kapasitas kepemiluan anggota Bawslu daerah dan staf sekteraiat.

"Menjadi kewajiban untuk mempublish hasil evaluasi kepada seluruh jajaran. Lalu disebarkan kepada publik dalam waktu satu sampai dua tahun. Agar ada transparansi tentang kapasitas pengawas yang ada di Bawaslu," pungkasnya.

Editor: Hendi Purnawan