• English
  • Bahasa Indonesia

Supervisi PSU di Magelang, Ketua Bawaslu Bangga Tingkat Partisipasi Tinggi

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Jateng, Sri Ananingsih saat supervisi PSI di TPS 03, Dusun Krajan, Desa Bandongan Kecamatan Bandongan, Sabtu 27 April 2019/Foto Nurisman

Magelang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Abhan melakukan supervisi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (27/4/2019). Ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia singgahi.

Pertama, TPS 001 di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran. Kedua TPS 03, di Dusun Krajan, Desa Bandongan Kecamatan Bandongan. Ketiga, TPS 01 di Balai Dusun Tulung, Kelurahan Magelang, Magelang Tengah.

Abhan menjelaskan, kegiatan supervisi PSU yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk membenarkan atau meluruskan proses yang salah saat pemungutan suara pada 17 April lalu. Ketika itu, ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Disinilah peran Bawaslu untuk memastikan semua proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan. Juga untuk menjaga integritas proses Pemilu 2019," ungkapnya di Aula Kecamatan Bandongan, Magelang, Jateng.

Abhan berharap, usai pelaksanaan PSU di beberapa daerah, tidak muncul lagi permasalahan. Sehingga tidak ada peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil PSU.

"Saya berharap hasilnya semoga bisa diterima oleh semua peserta pemilu," ungkapnya.

Mantan ketua Bawaslu Provinsi Jateng ini senang melihat antusiasme pemilih di ketiga TPS yang dia kunjungi. Tampak para pemilih berbondong-bondong mendatangi TPS untuk meggunakan hak pilih. Suasananya sangat kondusif. Tidak jauh berbeda seperti pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Partisipasinya sangat tinggi. Terima kasih kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan PSU," tandasnya.

Perlu diketahui, permasalahan yang terjadi di dua TPS karena ada pemilih yang tidak membawa KTP  elektronik maupun surat A5, namun bisa  menyoblos pada pemilu 17 April 2019. Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) sendiri melakukan pembiaran lantaran kenal dengan yang bersangkutan dan merupakan warga sekitar.

Sementara di TPS terakhir, ada pemilih yang dibolehkan menyoblos hanya bermodal KTP elektronik tanpa menyertakan surat A5. Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan pemilih untuk membawa KTP dan A5 sebagai syarat utama untuk menyoblos.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu