• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Pemeriksaan Partai Kedaulatan Hadirkan 3 Saksi Fakta, Partai Reformasi Tak Hadirkan Saksi

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja didampingi dua Anggota Majelis Sidang, Puadi dan Totok Hariyono dalam sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi, Kamis (8/9/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Kedaulatan dengan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 dan Partai Reformasi nomor 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022. Dalam sidang ini, majelis memeriksa tiga saksi fakta dari Partai Kedaulatan sedangkan Partai Reformasi tidak menghadirkan saksi. Sedangkan pihak terlapor yaitu KPU RI tak menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli.

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja memulai sidang diawali dengan memeriksa kehadiran saksi-saksi dan daftar alat bukti pelapor dan terlapor. Dalam sidang ini, Partai Kedaulatan menghadirkan tiga saksi fakta yaitu Verifikator data Anggota dan Kepengurusan Partai Kedaulatan Kemas Muhamad Taufik, Pengurus DPP Partai Kedaulatan Budi Wibawa, operator yang memasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Cecilia

"Partai Kedaulatan menghadirkan tiga saksi fakta saja, yang hadir dan terlibat langsung," ujar Kuasa Hukum Widiyal Fitri Zulkarnaen di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/8/2022).

Salah satu saksi, Taufik menjelaskan kendala pemakaian akun Sipol yang telah diberikan sehingga menghambat pengunggahan data. Hal senada diungkapkan operator yang memasukkan data ke Sipol, Cicilia yang menyebut bahwa akun sering kali keluar dari aplikasi sendiri. Sehingga harus mengulang masukkan data ke aplikasi Sipol.

"Saya sempat video call dengan helpdesk dan diberikan solusi, ada jeda sekitar 1-5 menit setiap penguploadan. Ini menunda, juga penamaan file mempengaruhi kendala ini tidak disampaikan di buku panduan," ungkap Cicilia.

Di pihak pelapor, Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang didampingi Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Kholik juga bertanya terkait jeda pelayanan helpdesk Sipol yang dikatakan lama. Menurutnya hal ini akan kembali dilihat dari bukti-bukti yang disampaikan apa nyatanya benar adanya dengan bukti yang dimiliki KPU.

"Kami perlu pendalaman, karena kalau dikatakan tadi lama sekali," tegas Hasyim.

Sementara dalam pemeriksaan laporan 015 yang diajukan Partai Reformasi, tidak ada saksi yang dihadirkan sehingga Majelis Persidangan yang bertugas untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait berkas Partai Reformasi yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU RI.

"Partai Reformasi daftar 1 Agustus 2022 dan dikembalikan, dinyatakan berkas belum lengkap itu kenapa?" tutur Anggota Majelis Persidangan Puadi.

Namun jawaban yang diutarakan pelapor ragu-ragu, dengan kembali menanyakan kepada pihak terlapor KPU terkait alasan dikembalikannya berkas data dari Partai Reformasi. Dalam hal tersebut, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin pun menanggapi pertanyaan majelis persidangan.

"Kami melampirkan data tanda pengembalian berkas tanggal 1 agustus pukul 12.15. Dokumen persyaratan tidak lengkap ditandatangani LO Parpol adapun detailnya di bukti yang kami sampaikan," tutur Afif.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu