Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses Pilkada 2020 dengan agenda pembuktian termohon, Senin (10/8/2020).
Sidang musyawarah terbuka itu dipimpin tiga Majelis Musyawarah yakni Nur Kholiq, Ali Yafie dan Rinto Hariyadi dan berjalan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Serta dihadiri ketua dan anggota KPU Purworejo yaitu Dulrokhim, Widya Astuti, Rahman Hakim, Purnomosidi, Akmaliyah dan bakal pasangan calon perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto HS beserta kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, sengketa yang diajukan Pemohon Bapaslon dari jalur perseorangan Slamet Riyanto - Suyanto HS atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan. Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Bawaslu Purworejo melaksanakan sidang musyawarah tertutup selama dua hari sejak Kamis (6/8) hingga Jumat (7/8) hanya saja, sidang tersebut belum mencapai mufakat, maka dilakukanlah sidang musyawarah terbuka.
Anggota majelis musyawarah Rinto Hariyadi mengatakan saat sidang terbuka tersebut memeriksa empat saksi yang diajukan termohon. Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan waktu skors istirahat selama satu jam.
Saat sidang, termohon menyampaikan kepada majelis musyawarah untuk menghadirkan pihak pemberi keterangan. "Pimpinan Majelis Musyawaran menjadwalkan penyampaian keterangan pada Selasa pagi pukul 09.00 tanggal 11 Agustus 2020," kata Rinto.
Setelah menghadirkan pihak pemberi keterangan kata Rinto, sidang musyawarah aakan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak .
Pada agenda sidang sebelumnya, Minggu (9/8/2020), pihak pemohon menghadirkan dua saksi dalam persidangan. Pimpinan majelis memeriksa kedua saksi untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Purworejo