• English
  • Bahasa Indonesia

Sentra Gakkumdu Lakukan Rapat Terkait Laporan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Dokumen Syarat Calon Di Pilkada Mateng

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulbar melakukan rapat. Rapat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu salah satu syarat calon pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Mamuju Tengah.
Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulbar melakukan rapat. Rapat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu salah satu syarat calon pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Mamuju Tengah.
 
Rapat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sulbar itu dihadiri Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno selaku Pembina Sentra Gakkumdu Sulbar unsur Bawaslu, para Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu masing-masing lembaga yaitu Ansharullah A. Lidda unsur Bawaslu, Siju unsur Kejati Sulbar, Kompol. Yuslim Yunus unsur Kejati Sulbar serta para Anggota Sentra Gakkumdu Sulbar.
 
“Kami menilai masih dibutuhkan keterangan dari dinas pendidikan terkait dan kepala dinas yang menandatangani ijazah itu,” kata Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda, Kamis (15/10/2020).
 
Dia menjelaskan yang memiliki otoritas untuk menjelaskan atau membenarkan keabsahan atau kebenaran sebuah ijazah adalah instansi yang menerbitkan ijazah itu dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju. 
 
Untuk itu lanjutnya, dugaan penggunaan ijazah palsu pada tahapan pencalonan di Mamuju Tengah yang dimana masih diperlukan informasi data dan keterangan dari instansi terkait keabsahan ijazah tersebut.
 
“Proses mekanisme penelusuran tetap dijalankan Bawaslu Kabupaten sebagaimana Perbawaslu 8 Tahun 2020, yaitu tujuh hari sejak informasi awal itu diperoleh,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran itu.
 
Ansharullah mengungkapkan hasil pertemuan tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan status atas informasi awal tersebut.
 
“Jika hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah memutuskan hal tersebut (informasi awal) sebagai temuan maka akan dilakukan monitoring dan supervisi oleh Bawaslu Provinsi,” jelas Ansharullah.
 
Penulis : Humas Bawaslu Provinsi Sulbar
Editor : Rama Agusta
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu