Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Senin pekan depan (6/5/2019), Bawaslu berencana menggelar sidang ajudikasi (pendahuluan) atas dugaan kecurangan yang dilaporkan adan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI Abhan.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, ada dua laporan BPN yang diterima Bawaslu. Pertama, terkait dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) dan lembaga survei quick count.
"(Keduanya) sedang kami pelajari. Kami kaji. Nanti hari Senin kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan," tegas Abhan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sore.
Abhan menerangkan, dalam sidang ajudikasi tersebut akan didapati keputusan kelanjutan laporan. Diantaranya, laporan akan diperiksa lebih mendalam atau tidak dilanjutkan.
"Jadi, apakah laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut, atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan. Itu Senin nanti," ungkapnya.
Abhan menyatakan, atas laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima Bawaslu, semua sedang dalam proses pengkajian. Sebab, laporan yang masuk perlu memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
"Semua laporan ditindaklanjuti dengan kajian kami, selama memenuhi syarat formil materil kami akan lakukan tindakan lebih lanjut," tandasnya.
Editor: Ranap Tumpal HS