• English
  • Bahasa Indonesia

Sejumlah Peserta Pilkada Ajukan Permohonan PHP ke MK, Fritz Minta Bawaslu Daerah Siapkan Keterangan Lengkap

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2021, Senin (21/12/2020) malamdi Malang, Jawa Timur/Foto: Hendi Purnawan (Humas Bawaslu RI)

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta kepada jajaran Bawaslu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 bersiap menghadapi sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya berdasarkan data MK Senin (21/12/2020) pukul 16:00 WIB, terdapat beberapa peserta pilkada bupati dan wali kota mengajukan permohonan sengketa ke MK  

“Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap, sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2021, Senin (21/12/2020) malamdi Malang, Jawa Timur.

Dia menjelaskan ada sepuluh peserta yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yaitu berasal dari Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Nias.

Fritz menambahkan, terdapat beberapa peserta pilkada dari daerah lain yang mengajukan permohonan ke MK, di antaranya: Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Dia melanjutkan, ada pula permohonan PHP dari peserta pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kota Ternate untuk Provinsi Maluku Utara. "Lalu Kabupaten Kaimana, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," tuturnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini berharap jajaran Bawaslu harus membaca dan memahami pokok permohonan. Dirinya menegaskan saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," tegasnya.

Menurutnya dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan. "Tugas ini dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," sebutnya.

Terakhir, kata Fritz, dalam memberikan keterangan di MK disusun berdasarkan Perbawaslu 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. "Bawaslu aprovinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan. Tapi saya yakin jajaran bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," tutup dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu