• English
  • Bahasa Indonesia

Saksi Caleg Nasdem Beberkan Dugaan Pelanggaran PPK di Lombok Tengah

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebagai ketua majelis sidang didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo saat memeriksa alat bukti dugaan pelanggaran administrasi pileg di Kabupaten Lombok Tengah, Kamis 13 Juni 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif (pileg) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan  Nomor 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 diselenggarakan kembali. Kali ini, saksi pelapor membeberkan awal mula terjadi kerusuhan akibat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujut tak menghiraukan keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah.    

Lalu Wirakasa sebagai calon legislatif (caleg) Partai Nasdem Dapil Lombok Tengah yang menjadi pelapor melaporkan pihak KPU Lombok Tengah. Sebab menurutnya, PPK tak bersedia membuka C1 Plano di Desa Prabu.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Dua PPK di Brebes Terbukti Melanggar

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. "Pelapor menyatakan ada rusuh di tingkat Kecamatan Pujut, kemudian saat rusuh saat dibawa ke Kabupaten ada perubahan. Apa yang mau ditanyakan pelapor ke saksi?," tanya Fritz di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Saksi fakta dari pihak pelapor, Lalu Nursiam menjelaskan kerusuhan tersebut karena adanya perbedaan suara saat hingga rekapitulasi di Kabupaten. Dari situ, saksi pun menolak hasil rekapitulasi karena tidak diberikan salinan DAA1 (hasil rekapitulasi kelurahan).

"Saya dan saksi lain meminta Bawaslu dan Panwascam membuka kotak suara, namun tapi saat itu PPK tidak melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu," ucapnya.

Dari hal tersebut, Nursiam membeberkan, kerusuhan tersebut bermula dari tim Wirakasa yang menyatakan meminta dibukanya C1 Plano di Desa Prabu tapi tidak dihiraukan. Sehingga, terjadi kericuhan di PPK Pujut. 

"Saat rekap terakhir, pihak PPK mengadakan pleno dari 16 desa. Namun kami dari pihak saksi membantah dan menolak terjadinya pleno sidang di PPK. Akan tetapi, PPK tidak menghiraukan dan melanjutkan pleno tanpa saksi," jelasnya.

Kerancuan tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya membuat form DB2 (keberatan saksi yang sudah disampaikan saksi kepada PPK). Namun sayangnya, pihak PPK Pujut sama sekali tidak menghiraukan hingga prosesnya di KPU Lombok Tengah.

Baca juga: Pelapor dan Terlapor Tambahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Pileg di Bangkalan

Setelah pemberian keterangan saksi, pelapor pun berharap agar KPU Lombok Tengah dapat menyampaikan fakta atas pergeseran suara yang terjadi. Begitu pula terkait form D2 yang telah diajukan Wirakasa berharap agar majelis dapat mempertimbangkan segala bukti yang disampaikan.

Di akhir sidang, Fritz menyatakan laporan ini akan bisa dilanjutkan dalam penyampaian kesimpulan oleh pelapor maupun terlapor pada Senin (17/6/2019) pukul 09.00 WIB. Sehingga, kelengkapan dokumen maupun bukti diharapkan segera dilengkapi.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu