• English
  • Bahasa Indonesia

Refleksi 13 Tahun Bawaslu, Abhan: Berbagai Pandangan dan Dialek Jadi Catatan ke Depan

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pidato dalam perayaan peringat HUT ke-13 Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jumat 9 April 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Refleksi peringatan 13 tahun Bawaslu tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Meski begitu, Ketua Bawslu Abhan menyampaikan hal ini bisa menunjukkan kerja Bawaslu dapat ditunaikan dengan rintangan yang tidak mudah bahkan bisa tenang dalam mengambil langkah kebijakan yang cepat dan tepat.

Sebagaimana usia 13 tahun, Abhan melihat banyak dinamika, visi misi, dan gagasan-gagasan yang ada menyertai kiprah Bawaslu. Dia mengingat sejarah kelembagaan Bawaslu hingga saat ini tentu tidak singkat, seiring dengan perjalanan sejarah pemilu di Indonesia.

"Tujuan perayaan ini adalah dalam rangka mengingat bagaimana perjalanan Bawaslu sepanjang 13 tahun ini," tuturnya dalam perayaan HUT ke-13 Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/4/2021)

Bawaslu, tambah Abhan, dalam melaksanakan tugasnya tidak pernah sendiri melainkan banyak pihak yang mendukung keberhasilannya, di antaranya KPU dan DKPP sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemilu dan juga berbagai kementerian terkait, mitra Sentra Gakkumdu, para pegiat pemilu, akademisi, serta media massa yang membantu menyosialisasikan kerja-kerja Bawaslu.

Dalam menjalankan tugasnya, Abhan menyatakan Bawaslu tidak lepas dari catatan kritik dan masukan dari masyarakat. Dia juga tidak memungkiri, Bawaslu kerap mendapat apresiasi dan pengharagaan karena berhasil menjadi instrumen penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

"Berbagai pandangan dan dialek ini harus jadi catatan kita ke depannya. Selama ada kewenangan Bawaslu, kita berharap bisa terus mengawal pemilihan dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia," ungkapnya.

Menurutnya kekurangan dan kelembangan tidak boleh menghalangi langkah Bawaslu agar terus maju mengawal proses demokrasi di Indonesia. Harapannya dinamika perjalanan yang dilalui bisa membuat daya tempuh Bawaslu semakin dinamis dan baik ke depannya.

Maka dalam kesempatan yang berbahagia, Abhan pun berterima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, serta Panitia Penngawas (Panwas) Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang telah mendedikasikan tenaga dan semangat dalam menjalankan tugas selama ini, baik dalam pelaksaan pemilu maupun pemilihan/pilkada.

"Terima kasih atas kerjasama yang telah terajut selama ini selamat memperingati 13 tahun Bawaslu mengawasi untuk demokrasi. Kita jadikan momentum peringatan tahun ini sebagai tindak awal perubahan untuk memicu lompatan besar bagi kemajuan yang signifikan," kata Abhan.

Perlu diketahui, perubahan UU yang mengatur kelembagaan penyelenggara pemilu atau UU Penyelenggara Pemilu/Pilkada telah mengalami banyak perubahan yang sangat siginikan. Sebagai contoh, keberadaan pengawas pemilu dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, UU Nomor 15 Tahun 2011 yang kemudian substansinya masuk ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 atau dalam pelaksanaan pemilihan (pilkada) di antaranya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 10 Tahun 2012 dan kemudian menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu