• English
  • Bahasa Indonesia

Ratna Minta Bawaslu Sulteng Jeli Mencatat Tahapan Rekapitulasi

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan sambutan dalam rapat konsolidasi bersama jajaran Bawaslu wilayah Sulteng, Minggu 5 Mei 2019/Foto: Irwansyah

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo meminta jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) jeli membuka catatan selama tahapan Pemilu 2019. Hal ini bertujuan sebagai rangkuman jawaban Bawaslu bila ada laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari peserta pemilu.

Permintaan tersebut mengemuka dalam pidatonya saat rapat konsolidasi hasil pengawasan dan penghitungan suara perolehan suara pemilu tahun 2019 bersama jajaran Bawaslu wilayah Sulteng di hotel Jazz, Kota Palu, Minggu (5/5/2019).

Ratna mengatakan, saat ini kewenangan menangani dugaan pelanggaran pemilu TSM ada pada Bawaslu. Untuk itu dirinya mengingatkan perlu kiranya jajaran Bawaslu di bawah membuka kembali dokumen penanganan pelanggaran pemilu. Mulai dari tahap pencalonan, kampanye, distribusi logistik, sampai hari pemungutan suara.

Dia menjelaskan, hal Ini dimaksudkan, ketika ada gugatan dari peserta pemilu terkait TSM perolehan suara suara Pemilu 2019 tingkat nasional, maka Bawaslu sudah punya data. Sehingga, bila dipertanyakan oleh salah satu saksi dari peserta pemilu, maka Bawaslu sudah punya jawaban. Karenanya, Ratna menilai penting bagi jajaran Bawaslu mencatat hasil pengawasannya pada tiap tahapan pemilu.

"Karena mengukur pelanggaran TSM harus bicara seluruh tahapan. Ketika ada gugatan TSM di rekapitulasi nasional, catatan ini bisa dirangkum sehingga memudahkan rekapitulasi," jelasnya.

Ratna juga meminta dokumen form C1 plano, DA-1, dan DB-1 yang Bawaslu miliki dalam rekapitulasi sudah valid tanpa kesalahan. Kalau pun ada kesalahan, maka harus ada paraf yang diberikan penyelenggara dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ratna mengungkapkan, di beberapa TPS terjadi ketidaksesuaian form C1 plano, DA-1 dan DB-1 dengan yang telah diprint (dicetak). Hal itu menurutnya bisa saja terjadi atas persekongkolan antara Pengawas TPS dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Bahkan kerap kali kejadian oleh saksi peserta pemilu.

"Untuk masalah itu makanya saya minta untuk segera diproses pelanggaran agar Bawaslu tingkat kecamatan dan kabupaten tidak asal terima hasil rekapitulasi," tegas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husein menjelaskan, berdasarkan informasi hasil monitoring supervisi jajarannya tercatat intensitas laporan ke pengawas pemilu pengawas kabupaten/kota meningkat dengan motif berbeda. Namun dengan tujuan sama, yakni mendiskualifikasi calon yang dianggap melakukan pelanggaran TSM.

Menyikapi banyaknya permasalahan saat rekapitulasi suara di tingkat nasional, Ruslan pun meminta jajarannya mengidentifikasi permasalahan dan isu aktual berkaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Walau pun, sejatinya sudah ada surat edaran Bawaslu RI yang meminta Bawaslu kabupaten/kota melakukan scan formulir C1 dan salinan C1 di tingkat kecamatan guna dimuat dan discan dalam file satu folder, namun dirinya mengingatkan untuk tetap jeli.

"Kami berharap, masing-masing Bawaslu kabupaten/kota menyisir apa yang jadi persoalan dengan data yang ada," tandasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu