Gorontalo - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Gorontalo Wahyudin M. Akili meminta KPU Gorontalo konsisten jalankan aturan terkait pemberian salinan daftar pemilih. Hal itu disampaikannya saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU Gorontalo.
Pasalnya, kata Wahyudin saat pleno tingkat kecamatan KPU enggan memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilu. "Tetapi hari ini, daftar pemilih di tingkat kabupaten diberikan oleh jajaran KPU kepada pengawas pemilu. KPU harus konsisten mau jalankan regulasi yang mana ?. Apakah PKPU Nomor 19 Tahun 2019 atau PKPU 6 Tahun 2020," kata Wahyudin yang melakukan interupsi saat penetapan DPS untuk pemilihan tahun 2020 oleh KPU Gorontalo, Senin (14/9/2020).
Wahyudin menjelaskan Bawaslu Gorontalo telah meminta kepada KPU agar dapat mengakses semua hasil pencoklitan data pemilih sesuai ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2019. Hanya saja, saat rapat pleno di tingkat kelurahan/desa KPU menginstruksikan PPS dan PPK untuk tidak memberikan data kepada pengawas pemilu dengan dalih menjaga kerahasiaan data.
“Sehingga ini kami sampaikan sekali lagi dalam rapat ini, kami (Bawaslu) dianggap sebagai eksternal oleh KPU padahal kita (KPU dan Bawaslu ) adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu," ungkap Wahyudin.
Tidak hanya itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Gorontalo Alexander Kaaba dalam rapat pleno itu juga menyayangkan tidak telitinya jajaran KPU sampai dengan terselenggaranya rapat pleno daftar pemilih di tingkat kabupaten.
"Kami Bawaslu masih memegang surat berita acara yang belum ditempeli cap dan ada berita acara yang keliru penulisan nomornya," katanya.
Menurutnya masalah administrasi hampir terjadi di seluruh Indonesia, tidak hanya di wilayah Gorontalo dia berharap hal seperti itu jangan tidak sampai terulang lagi.
Perlu diketahui, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten Gorontalo serta rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 di Aula KPU Kabupaten Gorontalo dihujani interupsi baik oleh Bawaslu maupun partai peserta pemilihan.
Penulis dan Fotografer : Ahmad Akuba (Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo)