• English
  • Bahasa Indonesia

Rancang Tahapan Pemilihan 2024, Abhan Usul Rekrutmen Jajaran Ad Hoc Hanya Sekali

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan masukan dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang tahapan Pemilihan Serentak 2024, Ketua Bawaslu Abhan mengusulkan dalam rekruitmen jajaran Ad hoc (sementara) hanya dilakukan satu kali. Hal ini dia sampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU di Jakarta, Jumat, (4/6/2021).

Rekrutmen jajaran ad hoc yang diusulkan tersebut menurutnya didasarkan waktu pelaksanaan pilpres dan pilkada yang terpisah meski dilaksanakan pada tahun yang sama yaitu 2024. Abhan berharap, pola perekrutan jajaran Ad hoc seperti ini akan mempermudah kerja pengawasan Pemilihan Serentak 2024.

"Terkait (pengawas) Ad hoc kami mengusulkan Panwas Kecamatan, Kelurahan, dan Pengawas TPS hanya untuk sekali saja untuk pengawasan pemilu secara keseluruhan," jelas Abhan.

Selain membuat pengawasan lebih efisien, Abhan juga meyakini sistem ini aqkan mempermudah pola bimtek kepada jajaran Ad-hoc karena hanya akan dilakukan satu kali pelatihan kepada mereka. Dia berpendapat, jika melakukan rekruitmen jajaran Ad-hoc yang berbeda dalam periode Pemilihan, akan membutuhkan banyak waktu dan juga menghabiskan banyak biaya.

"Saya kira Perbawaslu kami soal Ad-hoc substansinya adalah badan Ad-hoc baik pilkada maupun pemilu satu untuk mengawasi dua tahapan," tegasnya.

Selain mengusulkan hal tersebut Abhan juga mengkhawatirkan soal syarat usia jajaran Ad-hoc.

"Di UU disebutkan syarat usia Pengawas TPS minimal 25 tahun dengan syarat minimal latar belakang pendidikan adalah SMA. Dalam praktiknya ini sangat sulit untuk diterapkan di beberapa daerah untuk menemukan jajaran Pengawas TPS seperti itu," ujar Abhan.

Dia membandingkan dengan jajaran Ad-hoc KPU (KPPS) yang dinilainya memiliki syarat yang lebih mudah yaitu minimal usia 18 tahun dengan minimal pendidikan SMA. Oleh karenanya, dia berharap melalui pertemuan ini, hal ini dapat ditemukan jalan keluar agar Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan sesuai harapan. Sebagai informasi, pertemuan kali ini turut dihadiri oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri, Kemenpolhukam, dan DKPP.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu