• English
  • Bahasa Indonesia

Rakornas PPP, Bawaslu Jabarkan Titik Rawan dalam Tahapan Pencalonan

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional Lajnah Penenangan Pemilu yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Selasa (11/4/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan titik-titik rawan dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu Serentak 2024. Dia mengingatkan agar para bakal calon untuk menaati aturan dan ketentuan karena ada sanksi administrasi yang dapat membatalkan pencalonan hingga sanksi pidana.

Menurutnya ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan mulai dari mulai dari jalur perseorangan maupun jalur politik yang harus mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden. "Titik rawan itu dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Lajnah Penenangan Pemilu yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dalam dukungan bakal calon jalur perseorangan untuk calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan. "Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,' ungkap dia.

Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan. "Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima," jelasnya di samping Anggota KPU Idham Holik yang juga menjadi narasumber acara ini.

Dirinya menuturkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat. Dia merinci, ada tiga Perbawaslu, yaitu Perbawaslu 16/2018 bagi calon DPD, Perbawaslu 23/2018 untuk calon DPR dan DPRD, dan Perbawaslu 25/2018 untuk pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi metakinkan ada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika calon atau timnya terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338," ujarnya.

Belum itu saja. Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon. "Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran," kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.

Bawaslu sendiri menurutnya dalam tahapan ini menangani sengketa proses pemilu. "Selain itu, Bawaslu diberikan kewenangan menangani pelanggaran," sebutnya kepada jajaran pengurus PPP dari seluruh provinsi yang hadir.

Fotografer: Mustofa Hadi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu